Barang – barang via udara yang kena surcharge :
a. Live animal / binatang hidup
b. Heavy cargo / barang yang mempunyai berat aktual lebin
dari 70kg per colinya
c. Marine product / hasil laut
d. Sarang walet
e. Jenazah ( yang dilampiri surat keterangan kematian dari
rumah sakit, kepolisian, identitas jenazah, dan karantina)
f. Benih tanaman serta bunga potong
Untuk besarnya surcharge harap konfirmasi dikarenakan
besarannya berbeda pada masing masing maskapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar